Global Invest - Pemerintah memastikan adanya kenaikan belanja subsidi BBM dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2012 yang diperkirakan mencapai Rp137,4 triliun atau meningkat sebesar 11,1 persen dari pagu dalam APBN sebesar Rp123,6 triliun.
"BBM naik dari Rp123,6 triliun menjadi Rp137,4 triliun," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu (7/3) malam. Menkeu menjelaskan bahwa peningkatan terjadi karena kenaikan harga minyak mentah yang diperkirakan mencapai rata-rata 105 dolar AS per barel serta tambahan jenis subsidi Liquefied Gas for Vehicle (LGV) sebesar Rp54 miliar untuk program diversifikasi BBM ke bahan bakar transportasi umum.
Pemerintah, lanjut Menkeu, juga melakukan usulan langkah penghematan beban subsidi BBM, antara lain berupa penyesuaian harga BBM bersubsidi khususnya jenis premium dan solar dari semula Rp4.500,00 per liter menjadi Rp6.000,00 per liter yang akan diberlakukan mulai April 2012.
"Kalau nanti kami usulkan kenaikan harga BBM pada bulan April, itu akan sangat tepat karena inflasi sedang rendah," ujarnya.
Pemerintah dalam Pasal 7 Ayat (6) RUU RAPBN-P 2012 juga mengajukan permintaan bahwa dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak dalam setahun mengalami kenaikan lebih dari 5 persen dari harga ICP yang diasumsikan, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM.
Sebagai upaya lain untuk menjaga konsumsi BBM bersubsidi tidak meningkat melebihi konsumsi 40 juta kiloliter, maka pemerintah melakukan program pengendalian konsumsi secara bertahap.
Pengendalian konsumsi tersebut dilakukan melalui optimalisasi program konversi minyak tanah ke LPG, konversi BBM ke bahan bakar gas, peningkatan pemanfaatan energi alternatif, pengaturan konsumsi BBM serta penyempurnaan regulasi kebijakan subsidi BBM dan LPG.
Sementara beban anggaran untuk subsidi listrik dalam RAPBN-P juga diperkirakan meningkat hingga Rp93 triliun, atau meningkat sebesar 107 persen dari pagu dalam APBN sebesar Rp44,9 triliun.
Penyebab berlebihnya subidi listrik adalah keterlambatan pengoperasian floating storage regasificaton unit (FRSU) dan kenaikan harga batu bara serta adanya carry over atau kekurangan pembayaran listrik 2010 sebesar Rp4,5 triliun.
Untuk itu pemerintah mengusulkan penyesuaian tarif tenaga listrik bertahap sebesar 3 persen per triwulan mulai triwulan II 2012.
"Jadi, untuk kenaikan TTL, tidak bersamaan dengan kenaikan harga BBM, namun mulai Mei diteruskan Agustus dan November," ujar Menkeu.
Pemerintah mengharapkan pembahasan APBN Perubahan dengan DPR selesai pada tanggal 29 Maret 2012 . (tamy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar