Global Invest Jakarta - Nilai pungutan liar terhadap pelaku usaha transportasi darat ditaksir lebih dari Rp 25 triliun setiap tahun. Menurut penelitian Himpunan Pengusaha Indonesia (Hipmi) Research Center, angka itu hasil hitungan total pungli dari proses administrasi kendaraan hingga kutipan kepada sopir di jalan. Tiap perusahaan transportasi menyisihkan sedikitnya 25 persen pendapatan untuk membayar pungli.
Sekretaris Jenderal Hipmi Harry Warganegara Harun menjelaskan, penelitian dilakukan dengan sampel ratusan perusahaan angkutan di berbagai daerah tahun lalu. "Penelitian ini dilakukan karena prihatin terhadap maraknya pungli," katanya. Hasil penelitian dirilis Selasa 14 Februari 2012.
Praktek pungli dinilai turut menyumbang terjadinya kecelakaan transportasi. Biaya pungli yang tinggi otomatis mengurangi biaya perawatan armada. "Bagaimana bisa merawat kalau uangnya tak cukup karena pungli," ujarnya. Seperti diberitakan, belakangan terjadi beberapa kecelakaan bus secara beruntun hingga merenggut belasan korban jiwa.
Pungli pun mengurangi kinerja sopir. Harry menjelaskan, sopir yang mengejar setoran terpaksa bekerja lebih keras jika pendapatannya banyak tersedot pungli. "Mereka mengorbankan jam tidur," katanya. Dengan kondisi fisik sopir yang tidak fit, risiko kecelakaan meningkat.
Harry meminta pemerintah menindak tegas aparat pelaku pungli. "Pecat, tangkap," ucapnya. Namun dia juga mengusulkan gaji yang lebih tinggi bagi aparat pemerintah supaya tak tergoda untuk mengutip pungli. "Jangan baru bereaksi begitu ada sesuatu."
Sebelumnya, soal pungli juga dilontarkan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta. "Bereskan dulu masalah pungli, kasihan pengusaha kendaraan umum," kata Sudirman, Ketua Organda DKI Jakarta. Dia mencontohkan biaya uji Rp 140 ribu dapat membengkak hingga dua kali lipat karena perusahaan harus membayar pungli. Menurut dia, pelaku pungli umumnya pihak penguji.
Menanggapi masalah pungli ini, Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan menyatakan akan menindak tegas pelaku pungli sekaligus praktek penyogokan dalam lingkupnya. Dia menjanjikan segera menyusun aturan sanksi berat untuk kasus-kasus yang terjadi. "Pasti diberantas. Tak perlu ditanya lagi," ujarnya. Pihak yang melakukan kegiatan suap dan pihak yang disuap, dia menegaskan, sama-sama melanggar hukum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso meminta para pengusaha transportasi menginformasikan lokasi, pelaku, hingga waktu terjadinya pungli. "Laporkan kepada kami. Jika itu berada di wilayah Kementerian, sanksi berat menanti. Jika di wilayah pemda, kami akan mengirim surat ke pemda," katanya.
Suroyo menegaskan, pelaku usaha transportasi tak perlu membayar pungli kalau sudah mematuhi peraturan. "Pungli itu uang pelicin, seharusnya kalau tak bermasalah, ya, tak usah menyogok," ucapnya.
Ihwal pungli yang mengurangi kualitas perawatan, Suroyo mengatakan, hingga kini banyak perusahaan otobus yang perawatan kendaraannya terjaga. Tak benar jika uang pungli membuat dana perawatan kendaraan berkurang.(tamy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar