Senin, 13 Februari 2012

KPK Gelar Perkara Kasus Century

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar perkara atau ekspose kasus dana Bank Century, Senin 13 Februari 2012. Gelar perkara ini merupakan lanjutan dari ekspose Jumat pekan lalu. "Untuk memperdalam pengusutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P di kantornya.

Namun, Johan menolak menjelaskan sejauh mana hasil ekspose tersebut, baik Jumat lalu maupun hari ini. Ia hanya menyatakan, kasus ini belum ditingkatkan ke penyidikan. "Detailnya kami tidak bisa ungkapkan. Yang jelas belum naik ke penyidikan," ujarnya.

KPK menggelar ekspose kasus Century pada Jumat pekan lalu. Pada ekspose tersebut, KPK sepakat melibatkan ahli independen untuk membantu menguak siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun ke bank yang kini bernama Mutiara itu.

Ahli independen diharapkan dapat memperdalam hasil pengusutan, termasuk audit dari Badan Pemeriksa Keuangan sudah selesai. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK bakal fokus pada temuan BPK mengenai surat berharga serta pengucuran kredit pada aliran dana bank tersebut.

Surat berharga sebesar US$ 163,48 juta itu yang membebani bailout (penyertaan modal sementara). Bambang mengaku belum menyimpulkan apakah kasus ini bakal diarahkan pada kebijakan dana talangan maupun alirannya ke sejumlah pihak. "Semua kemungkinan ditelisik dan didalami," ujar Bambang.

Aliran dana Bank Century terjadi saat krisis global melanda seluruh negara termasuk Indonesia sekitar 2008. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengambil alih Bank Century yang mengalami kegagalan dan menggelontorkan dana Rp 6,7 triliun. Belakangan dana talangan itu menjadi masalah. Sri Mulyani dan Boediono, bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini Wakil Presiden, telah diperiksa KPK. (tamy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar